TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Sapu Bersih Pungli Jawa Timur menjaring anggota tim jaksa perkara mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut, oknum jaksa tersebut terbukti melakukan penyimpangan sebelum dicokok tim saber pungli.
"Iya, salah satu jaksa yang menangani perkara Dahlan Iskan, tetapi saya tidak tahu apakah ada kaitannya," kata Prasetyo di sela acara Rakernas Kejaksaan, Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/11).
Seorang jaksa berinisial AF di Jawa Timur ditangkap atas dugaan menerima suap senilai Rp 1,5 miliar. Dari hasil kesepakatan dengan Kejati Jatim, Kejagung akhirnya mengambil alih penanganan kasus itu.
"Nanti akan kami periksa secara profesional, proporsional. Kasusnya terkait dengan penjualan tanah," katanya.
Pihaknya juga akan memeriksa pihak pemberi suap tersebut dan memanggilnya. Prasetyo juga menegaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh pihak kejaksaan dan bukan oleh petugas KPK.
Sementara itu, Kajati Jatim Maruli Hutagalung enggan menanggapi adanya penangkapan anak buahnya itu. "Tadi kan sudah dijelaskan oleh jaksa agung," katanya.
Dari informasi yang beredar, tim kejaksaan sudah mencurigai bahwa oknum jaksa itu menerima uang Rp 1,5 miliar. Tim lalu melakukan penguntitan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tim satber langsung menangkap tangan saat penyerahan uang yang diduga untuk pengamanan perkara.
Perkara yang ditangani oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi Dahlan Iskan yaitu pelepasan aset badan usaha milik daerah (BUMD) Jawa Timur, yakni PT Panca Wira Usaha Jatim.
Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.
Saat itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010.
Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Setelah Dahlan menjadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng.
Terpisah, gugatan praperadilan kasus Dahlan Iskan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Oleh majelis hakim, langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan menteri BUMN itu sesuai prosedur.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," kata hakim tunggal Ferdinandus saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ferdinandus mengatakan, terbitnya surat perintah penyidikan, penahanan, dan penetapan tersangka Dahlan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, di Kediri dan Tulungagung sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Meski menerima putusan majelis hakim, Pieter Talaway, kuasa hukum Dahlan Iskan masih mempertanyakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pihak termohon dalam hal ini Kejati Jatim.
"Ada dua sprindik yang dikeluarkan, pada 30 Juni dan 27 Oktober," ungkapnya.
Sayangnya, lanjut dia, majelis hakim tidak mempertimbangkan objek gugatan yang dimaksud pemohon terkait sprindik tersebut. "Kami masih akan mengkaji keputusan tersebut," tuturnya.
Selain menjadi tersangka kasus pelepasan aset, Dahlan saat berstatus tahanan kota juga diperiksa dalam kasus cetak sawah dan mobil listrik. (tribunnews/kompas.com/tribunnewsbogor.com)