News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahun Depan Ujian Nasional Dihapus, Mekanisme Kelulusan Siswa Dilimpahkan ke Pemerintah Daerah

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa kelas VI mengerjakan mata pelajaran Bahasa Indonesia saat mengikuti Ujian Sekolah (US) di SD Negeri Cibaduyut 1,2, dan 3, Gang Ma Maja, Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Senin (16/5/2016). US ini berlangsung serentak di seluruh tanah air hingga 18 Mei 2016, dengan mata pelajaran yang diujikan Bahasa Indonesia, matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memastikan moratorium Ujian Nasional (UN) akan dilaksanakan mulai 2017.

Pasca-moratorium, pelaksanaan ujian sekolah akan dilimpahkan kepada pemerintah daerah.

Sementara untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), pelaksanaan ujian kelulusan akan diberikan kepada pemerintah kota/kabupaten.

Sedangkan, pelaksanaan ujian kelulusan bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) oleh pemerintah provinsi.

"Insya Allah tahun 2017 enggak ada UN. Jadi nanti ujian itu kami limpahkan ke provinsi untuk SMP dan SMA, lalu SD kami limpahkan ke pemerintah kota dan kabupaten," ujar Muhadjir di Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Meski pelaksanaannya diberikan kepada daerah, Kemendikbud tetap akan berperan.

Peranan itu melalui penetapan standar dalam ujian kelulusan yang dilaksanakan bersama Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP).

Selain itu, Kemendikbud akan berperan dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ujian.

"Kami peranannya akan lebih dominan dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ujian itu. Tapi untuk pelaksanaannya ditangani pemerintah masing-masing," kata Muhadjir.

Muhadjir mengaku, moratorium penyelenggaraan ujian nasional itu masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.

"Saya mengajukannya ke Presiden karena nanti perlu ada inpres," katanya.

Ia menjelaskan, moratorium ujian nasional (UN) dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009.

Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007. Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia. Kualitas guru serta sarana dan prasarana yang memadai diperlukan bagi pelaksanaan UN.

Muhadjir menyebut, ujian nasional tidak lagi menentukan kelulusan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini