News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Ketua DPD Fayakhun Akan Lapor Pemukulannya ke Mahkamah Partai Golkar

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi (batik, tengah) menggelar konfrensi pers di kantor DPD DKI, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016). Konferensi pers ini terkait pemukulan terhadap dirinya usai aksi Kita Indonesia yang digelar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (4/12/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi mengatakan bahwa selain melapor ke Polda Metro Jaya, dia juga akan melapor ke Mahkamah Partai Golkar terkait pemukulan terhadap dirinya.

Pemukulan tersebut terjadi di Fountain Cafe, di Hotel Grand Hyatt usai aksi "Kita Indonesia" yang digelar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (4/12/2016), kemarin.

Fayakhun menjelaskan, laporan ke Mahkamah Partai dilakukan sesuai prosedur Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Aturan itu terkait pelanggaran etik oleh para kader, yang sedianya dilaporkan guna diproses secara internal kepartaian.

"Selain proses hukum, tentunya ada internal partai. Kami Partai Golkar, partai yang paling tua saat ini, sehingga semua aturan anggaran dasar, kami jalankan proses partai dan kami jalankan proses hukum," ujar Fayakhun di kantor DPD DKI Partai Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).

Ketua Bidang Advokasi DPD Partai Golkar, Muslim Jaya menambahkan, Mahkamah Partai merupakan badan atau lembaga yang bertugas menyelesaikan masalah di internal partai yang dilakukan para kadernya.

Laporan ke Mahkamah Partai terkait masalah ini akan dilakukan secara langsung oleh Fayakhun.

"Nanti selaku Ketua DPD Partai Golkar, Pak Fayakhun akan mengajukan ke Dewan Mahkamah Partai Golkar mengenai pelanggaran etika," kata dia.

Sedangkan terkait laporan ke Polda Metro Jaya, lanjut Muslim, sudah terdaftar dengan nomor laporan 5948/12/2016.

Adapun tiga orang yang dilaporkan oleh Fayakhun, yakni Fadh El Fouz Arafiq, Abdul Hafiz, dan Nursyam H.

Ketiganya dilaporkan atas dugaan pengeroyokan dan atau penganiayaan.

"Mengenai pasalnya adalah pasal 170 dan 351 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, KUHP)," kata Muslim.

Namun, Fahd El Fouz Arafiq juga melaporkan balik Fayakhun ke polisi.

Fahd melaporkan Fayakhun atas dugaan telah mencemarkan nama baiknya.

Menurut Fahd, yang dituduhkan oleh Fayakhun  tidak benar.(Fachri Fachrudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini