TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan alasan tak menahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Meskipun Gubernur DKI Jakarta nonaktif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Prasetyo menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
"Ingin memperjelas apa alasan Kejaksaan Agung tidak menahan Ahok?" tanya Desmond.
Prasetyo lalu menjelaskan penahanan terhadap Ahok tidak mutlak. "Tentunya pertanyaan ini bisa ditanyakan kepada Polri juga, kenapa tidak ditahan Polri," jawab Prasetyo.
Prasetyo melihat pertimbangan subjektif dan objektif terkait kasus dugaan penistaan agama sehingga Ahok tidak serta- merta dilakukan penahanan.
"Mereka kooperatif, yang kita dengar dari Polri juga seperti itu," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan pihaknya juga melihat kepentingan yang lebih besar. Apalagi, kata Prasetyo, perkara Ahok sudah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan dengan Polri.
Proses hukum calon kepala daerah akan ditunda ketika menghadapi Pilkada. Tetapi, kasus Ahok tetap dilaksanakan.
"Disamping itu juga ada SOP. Dimana Polri tidak menahan, dan kita menghargai apa yang dilakukan Polri," kata Prasetyo.