TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami bukti-bukti aliran dana penerima suap di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun anggaran 2014.
KPK juga mendalami terkait dugaan aliran dana sebesar Rp 400 juta ke mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar.
"Yang menyebutkan ada Rp 400 juta pada Muhaimin Iskandar, tentu akan didalami penyidik," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Dugaan aliran uang itu disebut dalam tuntutan terdakwa mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Jamaluddien Malik pada Rabu (2/3/2016).
Jaksa Penuntut Umum KPK menyebutkan Jamaluddien membagikan uang setoran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pada dakwaan pertama, Jamaluddien disebut mendapatkan uang sebesar Rp 6.734.078.000.
Jaksa menyebut sebagian dari uang itu diberikan pada sejumlah nama, di antaranya kepada Muhaimin sebesar Rp 400 juta.
Yuyuk menuturkan, tidak menutup kemungkinan bagi penyidik KPK untuk memanggil para saksi yang diduga berkaitan dan disebut dalam fakta-fakta persidangan.
"CJM (Charles Jones Mesang) juga pengembangan kasus terdahulu," ujar Yuyuk.
Muhaimin sebelumnya mengatakan tidak mengetahui perbuatan mantan anak buahnya itu.
Pernyataan itu disampaikan Muhaimin usai pemeriksaan sebagai saksi atas Jamaluddien.
"Saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada Pak Jamal," kata Muhaimin di KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Charles Jones Mesang sebagai tersangka.
Charles diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans.
"Penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM (Charles Jones Mesang), anggota DPR 2009-2014 sebagai tersangka," kata Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Yuyuk menuturkan, penetapan tersangka Charles berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimilik KPK serta fakta persidangan.(Lutfy Mairizal Putra)