TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Mantan Ketua DPR Ade Komarudin melakukan peninjauan kembali terhadap kasusnya tidak mudah.
Akom, sapaan akrab Ade Komarudin berencana mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan MKD DPR yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua DPR.
"Bisa terjadi (rehabilitasi nama baik). Terima dulu putusan ini baru ada upaya rehabilitasi, tapi argumentasi harus kuat. Dia (Akom) ajukan bukti baru seperti Setnov, bahwa salah satu klausul yang diadili MKD di batalkan MK, lalu dia bawa putusan MK itu," kata Anggota MKD DPR Maman Imanulhaq di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Maman menuturkan rehabilitasi nama baik ini bisa dilakukan, tetapi tidak akan berpengaruh dengan keputusan yang menggantikan Akom dengan Setya Novanto.
Pasalnya, pergantian tersebut merupakan hak dari Fraksi Partai Golkar.
"Ya Sanksi akan ringan, tapi enggak ada hubungannya dengan pergantian pimpinan, itu kewenangan fraksi. Paling tidak Akom bisa dibersihkan sedikit namanya," kata Wakil Ketua Fraksi PKB itu.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Ade Komarudin diberhentikan dari jabatan Ketua DPR.
Akom, sapaan akrab Ade, diberhentikan dari jabatan tersebut karena mendapatkan sanksi sedang dari MKD terkait perilaku etik seorang anggota dewan.
Putusan MKD dibacakan langsung oleh Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di ruang sidang lembaga etik anggota dewan.
Dalam pembacaan putusan terhadap Ade Komarudin, Dasco didampingi oleh wakil ketua MKD Sarifudin Sudding, Maman Imanulhaq.
"Terhitung sejak hari Rabu tanggal 30 November 2016, yang terhormat saudara Doktor Haji Ade Komarudin anggota Fraksi Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019," kata Dasco, Rabu (30/11/2016).