News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pergantian Ketua DPR

Rehabilitasi Nama Baik, Akom Harus Ajukan Bukti Baru

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pergantian Ketua DPR RI dari Ade Komarudin ke Setya Novanto dijadwalkan berlangsung pada rapat paripurna, Rabu (30/11/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Mantan Ketua DPR Ade Komarudin melakukan peninjauan kembali terhadap kasusnya tidak mudah.

Akom, sapaan akrab Ade Komarudin berencana mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan MKD DPR yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua DPR.

"Bisa terjadi (rehabilitasi nama baik). Terima dulu putusan ini baru ada upaya rehabilitasi, tapi argumentasi harus kuat. Dia (Akom) ajukan bukti baru seperti Setnov, bahwa salah satu klausul yang diadili MKD di batalkan MK, lalu dia bawa putusan MK itu," kata Anggota MKD DPR Maman Imanulhaq di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Maman menuturkan rehabilitasi nama baik ini bisa dilakukan, tetapi tidak akan berpengaruh dengan keputusan yang menggantikan Akom dengan Setya Novanto.

Pasalnya, pergantian tersebut merupakan hak dari Fraksi Partai Golkar. 

"Ya Sanksi akan ringan, tapi enggak ada hubungannya dengan pergantian pimpinan, itu kewenangan fraksi. Paling tidak Akom bisa dibersihkan sedikit namanya," kata Wakil Ketua Fraksi PKB itu.

Sebelumnya,  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Ade Komarudin  diberhentikan dari jabatan Ketua DPR.

Akom, sapaan akrab Ade, diberhentikan dari jabatan tersebut karena mendapatkan sanksi sedang dari MKD terkait perilaku etik seorang anggota dewan.

Putusan MKD dibacakan langsung oleh Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di ruang sidang lembaga etik anggota dewan. ‎

Dalam pembacaan putusan terhadap Ade Komarudin, Dasco didampingi oleh wakil ketua MKD Sarifudin Sudding, Maman Imanulhaq.

"Terhitung sejak hari Rabu tanggal 30 November 2016, yang terhormat saudara Doktor Haji Ade Komarudin anggota Fraksi ‎Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019," kata Dasco, Rabu (30/11/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini