TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjoyono enggan membahas mengenai uang 10 ribu Dollar Amerika Serikat yang dia terima dari bekas Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary.
"Sudah selesai," kata Taufik usai diperiksa diĀ KPK, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Taufik mengatakan kasus tersebut telah selesai karena uang tersebut sudah dia serahkan ke KPK.
Akan tetapi, Taufik langsung pergi ketika ditanya alasan penyerahan uang tersebut saat KPK melakukan penyidikan terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
"Sudah, sudah ke KPK," ketus Taufik sembari masuk ke mobilnya.
Aliran yang Taufik tersebut terungkap saat sidang dakwaan terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Saat persidangan, Taufik mengakui menerima uang tersebut dari bawahannya Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
"Benar, dalam rangka anak saya mau nikah. Diberikan pada 8 Oktober 2015 tapi saya sudah kembalikan," jawab Taufik di persidangan.
Selain itu, dalam persidangan dengan terdakwa bekas Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, Amran mengaku memberikan uang kepada sejumlah pejabat Kementerian PUPR terkait proyak jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Uang yang berasal dari Abdul Khoir dan pengusaha So Hok Seng atau Aseng itu diberikan Amran kepada Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR sebesar 60.000 Dollar AS atau sekitar Rp 787 juta.
Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), Amran mengaku memberikan uangĀ 20.000 Dollar Amerika Serikat kepada Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjojono, Kabiro Perencanaan dan Anggaran Pekerjaan Umum A Hasanuddin memperoleh10.000 Dollar AS, Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Soebagiono mendapat10.000 Dollar AS dan lainnya.
Terkait penyerahan yang dilakukan Taufik, Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarief mengungkapkan pengembalian uang tidak menghilangkan tindak pidana.
"Tidak menghilangkan pidana. Kalau sudah terjadi tapi itu bisa jadi alasan meringankan," kata Syarief sebelumnya.
Taufik hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.