II. E-Samsat dan SIM Online
1. Program E-Samsat, nantinya masyarakat akan dapat membayar pajak tahunan secara online tidak harus datang ke Kantor Samsat.
2. Begitupun dengan SIM Online, adalah untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
3. Jadi jika seseorang ingin memperpanjang SIM nya yang akan habis masa berlakunya cukup ditempatnya berada dengan mendatangi Satuan Administrasi Penerbit SIM (Satpas) di Polres setempat.
4. Karena kita ketahui, kalau selama ini jika masyarakat yang mana SIM nya dikeluarkan di daerah, maka mereka harus buat kembali di daerah asal tempat pengendara membuat SIM.
5. Kini dengan SIM Online, warga cukup mendatangi Satpas di Polres terdekat. Nanti yang menerbitkan SIM nya ialah Satpas terdekat, hanya data saja yang akan masuk ke Satpas daerah asal mula warga membuat SIM.