News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Bakamla

KPK Akan Umumkan Status Hukum 4 Orang yang Ditangkap Saat OTT Pejabat Bakamla

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengecek sebuah mobil yang diduga salah satu barang bukti ketika diparkir di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/12/2016). Mobil Toyota Fortuner bernopol B 15 DIL itu diduga barang bukti dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas lembaga antirasuah KPK terhadap pejabat Badan Kemanan Laut (Bakamla) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan di sektor kelautan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk)  akan mengumumkan status hukum empat orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang menjaring pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla), kemarin.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan pemberian status hukum tersebut usai keempatnya diperiksa secara intensif 1 x 24 jam.

"Sedang proses. Kami punya waktu 1x24 jam untuk tersangka," kata Febri Diansyah di kantornya, tadi malam.

Keempat orang tersebut adalah ES, SH, MAO dan D. ES diduga adalah Deputi Informasi Hukum dan kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla yang menerima suap dai ketiga orang tersebut. Sementara SH, MAO dan D adalah pihak swasta.

Saat penangkapan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah uang dan satu unit mobil Toyota Fortuner. Uang tersebut hingga kini masih dalam tahap pehitungan. Menurut Febri, uang tersebut diduga sebagai suap terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2016.

"Nilainya cukup signifikan. Perkaranya salah satunya pengadaan 2016 ini," kata dia.

Berdasarkan penelusuran Tribun, ES disuap SH, MAO dan D terkait proyek pengadaan backbone coastarina surveillance system yang terintegrasi dengan BIS, proyek long race camera plus tower dan moniotoring Bakamla.

Diduga salah satu dari proyek tersebut terjadi penyuapan saat proses lelang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini