TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah hingga kini masih berada dalam pencarian Komisi Pemberantasan Korupsi. Fahmi Darmansyah diminta untuk menyerahkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Terkait dengan satu orang tersangka yang belum didapatkan KPK pada saat OTT, informasi yang didapatkan, FD sedang berada di luar negeri. Sudah ke LN (luar negeri) sebelum OTT terjadi," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Fahmi ditetapkan sebagai tersangka kaerna diduga menyuap RP 15 miliar Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi. Eko Susilo Hadi sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada proyek tersebut.
KPK menangkap tangan dua pengawai PT Melati Technofo Indonenesia Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Keduanya ditangkap usai menyerahkan uang setara Rp 2 miliar kepada EKo di kantornya di Bakamla.
Uang yang diserahkan dalam bentuk mata uang Dollar AS dan Singapura tersebut adalah pemberian pertama dari keseluruhan 'commitment fee' sekitar 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 200 miliar.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. Tiga tersangka dari unsur swasta adalah Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, dua pegawai PT Melati Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Sementara tersangka dari unsur Bakamla adalah Eko Susilo Hadi. Eko berasal dari unsur Kejaksaan. Edi Susilo dijanjikan 7,5 persen dari nilai proyek Rp 200 miilar atau sekitar Rp 15 miiar