Mulai dari Amandemen UUD 1945, adanya undang-undang yang khusus mengatur DPD RI bersama dengan adanya UU tentang MPR, dan UU tentang DPR sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 22C ayat 4.
Selain itu, DPD RI juga menawarkan opsi perubahan dalam UU MD3 dan UU P3 dalam satu paket terkait perwujudan penguatan DPD RI.
Perubahan tersebut dilakukan dengan merujuk pada Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 dan Nomor 79/PUU-XII/2014 serta kepentingan optimalisasi peran keparlemenan DPD.
Sebagaimana diketahui, keterbatasan wewenang DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah masih menjadi salah satu tantangan besar yang dihadapi DPD RI.
Keterbatasan wewenang tersebut mengakibatkan DPD RI dinilai kurang optimal dalam mewujudkan aspirasi daerah.
Padahal selama ini, DPD RI telah mempunyai prestasi kerja yang cemerlang terkait kinerjanya sebagai lembaga perwakilan daerah.
Memasuki periode ketiga keanggotaan, DPD RI telah menghasilkan 72 RUU Usul Inisiatif, 185 hasil pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu; 248 Pandangan/Pendapat DPD RI atas RUU Usul Inisiatif DPR atau Presiden, 18 Pertimbangan DPD terkait RUU Pemerintah atau DPR; 70 Pertimbangan DPD RI yang berkaitan dengan anggaran dan Hasil Pemeriksaan Semester BPK; dan 6 rekomendasi DPD atas permasalahan nasional; serta 4 RUU Inisiatif DPD yang telah masuk dalam Prolegnas; dan 1 RUU telah menjadi undang-undang.