TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian diminta membatalkan surat telegram Nomor KS/BP-21/XII/2016/DIVPROPAM.
Surat tersebut berisi himbauan kepada Kapolda mengenai kewajiban penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan pengadilan untuk memperoleh izin dari Kapolri ketika memanggil anggota Polri melakukan penggeledahan, penyitaan dan memasuki lingkungan Mako Polri.
"Hal ini perlu dilakukan agar tetap menempatkan Polri sebagai institusi yang pro pemberantasan korupsi dan tidak terkesan berupaya melindungi anggotanya yang patut diduga terlibat dalam tindak pidana termasuk korupsi," kata Peneliti ICW Lalola Ester di Kantor ICW, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Lalola mempertanyakan motivasi Polri mengeluarkan telegram tersebut.
Ia mengingatkan selama terdapat surat pengadilan maka pemanggilan terhadap siapapun sah. Termasuk kepada anggota Polri.
Lalola juga menuturkan pemanggilan penegakan hukum kepada anggota Polri tidak terkait dengan institusi.
"Kapasitas anggota sebagai saksi atau tersangka. Kalau muncul keharusan penegak hukum lain harus izin Kapolri, apakah dianggap ancaman terhadap lembaga," kata Lalola.
Lalola menyayangkan sikap tersebut. Padahal, Polri telah memproses anggotanya AKBP Brotoseno terkait kasus dugaan pungli.
"Kalau benar ini kemunduran kembali, kenapa jadi defensif. Ini harus diluruskan harus Kapolri," kata Lalola.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat suara terkait dengan surat edaran yang menyebutkan bahwa harus ada izin darinya untuk melakukan penggeledahan di Kantor Kepolisian.
Dijelaskan olehnya, selama ini banyak anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus hukum tertentu, dan dirinya tidak mengetahui hal tersebut.
Terlebih, aparat penegak hukum lainnya seketika melakukan penggeledahan terkait dengan hukum tersebut.
"Saya pas ditanya sama media, malah saya baru tahu kalau ada yang tersangkut masalah. Makanya dari sini, kita minta sekarang," jelas Tito saat ditemui di Kampus UNJ, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Surat tersebut, lanjut Tito, dimaksudkan agar anggota polisi yang terkena masalah untuk segera melapor kepada atasannya jika tersangkut masalah hukum.