TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan bawahannya untuk melakukan tindakan tegas jika sebuah ormas melakukan sweeping terhadap pusat perbelanjaan dan pertokoan.
Terlebih, kepada mereka yang telah melakukan tindakan anarkis dan pelanggaran hukum.
"Saya instruksikan agar menindak tegas siapapun termasuk ormas yang melakukan sweeping. Tangkap," katanya saat ditemui di Kampus UNJ, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Tito menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi masyarakat yang melalukan tindakan di luar kewenangannya dan meresahkan masyarakat.
"Seperti di Solo, ada yang dipukul, harus ditangkap. Kita enggak boleh kalah. Masyarakat harus dilindungi," kata dia.
Tito juga mengatakan bahwa Fatwa MUI bukanlah hukum positif di Indonesia, sehingga tidak dapat dijadikan alasan ormas untuk melakukan sweeping.