News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Jaksa: Dakwaan Ahok Tak Prematur

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) berbincang dengan petugas Kepolisian seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12). Sidang lanjutan digelar dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi). TRIBUNNEWS/ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Pool

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah surat dakwaan perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah prematur.

Hal ini disampaikan ketua tim JPU, Ali Mukartono, saat membacakan surat tanggapan (replik) atas nota keberatan terdakwa Ahok dan tim PH, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

"Bahwa Pasal 156 a huruf a KUHP identik dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor /PNPS/1965 (tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama), sehingga terhadap perbuatan terdakwa yang didakwa melanggar Pasal 156 a hruf a KUHP tidak menentang prosedur sebagaimana dikemukan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomo 1 /1965," kata Ali.

"Dengan demikian Pasal 156 a huruf a KUHP yang didakwakan kepada terdakwa bukan merupakan dakwaan prematur," katanya.

Menurutnya, berlakunya Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 1965 yang terkait pasal 156 a huruf a KUHP yang didakwakan kepada Ahok tidak ada hubungannya.

Adapun Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1965 merupakan delik bersyarat. Sedangkan prosedur penerapan Pasal 4 tidak mensyaratkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1965 karena tidak bersyarat.

Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan, ketika ada ketentuan spesialis, maka ketentuan yang bersifat generalis dikesampingkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini