TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin mengatakan umat muslim yang tetap menggunakan atribut Natal ditempat kerjanya adalah haram sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI.
Sehingga apabila masih ada umat Muslim yang menggunakan atribut Natal, tanpa paksaan dan atas kemauannya, itu menjadi tanggung jawab pribadinya.
"‎Bagi mereka yang memang menggunakan atribut bukan terpaksa, itu jadi tanggung jawab pribadinya. Dia menanggung dosa sendiri karena sudah ada fatwa yang mengeluarkan tentang hukum menggunakan atribut natal bagi umat Muslim itu haram," papar Ma'ruf, Selasa (20/12/2016) malam, di rumah dinas Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian kawasan Jakarta Selatan.
Sementara itu, Tito Karnavian menuturkan ke depan langkah yang akan diambil Polri yakni berkoordinasi dengan semua stakeholder terkait untuk bersama-sama mensosialisasikan fatwa itu melalui MUI cabang di daerah.
"Sosialisasi harus melibatkan MUI cabang di daerah, melibatkan Pemda, beri pemahaman ke rekan pengusaha, asosiasi pengusaha dan hotel jangan sampai ada pemaksaan pekerja non muslim diminta menggunakan atribut Natal, dengan ancaman dipecat. Itu yang tidak boleh," tegas Tito Karnavian.
Jenderal bintang empat ini juga mengingatkan bagi para pengusaha hingga pemilik toko di mall yang memaksa pekerja muslim menggunakan atribut Natal, terlebih dengan ancaman di pecat, itu tidak diperbolehkan karena melanggar Pasal 335 ayat 2 KUHP.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap