Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akui telah memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Payakumbuh.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie saat rapat monitoring Pilkada 2017 di Kementerian Dalam Negeri RI, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
Mengenakan pakaian batik, lelaki kelahiran Palembang 60 tahun lalu itu menjelaskan, Ketua KPUD Payakumbuh dipecat karena diputus telah melanggar kode etik dengan terlibat partai politik.
Selain Ketua KPUD Payakumbuh, DKPP juga memecat Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Payakumbuh.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyampaikan, bahwa DKPP selama masa kampanye Pilkada Serentak 2017, telah memvonis 17 penyelenggara pilkda terbukti melanggar kode etik, 13 orang diberikan peringatan dan dua dipecat.
"Tujuh belas putusan, tujuh belas orang yang terbukti melanggar kode etik. Tiga belas kita beri sanksi peringatan, dua dipecat," kata Jimly Asshidiqie.
"Dua diberhentikan dari ketua. Dua yang diberhentikan dari ketua itu terjadi di Payakumbuh," tambah Jimly Asshidiqie. (*)