News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal 2016

Rayakan Natal di Depan Istana, GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Minta Presiden Turun Tangan

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia menggelar ibadah misa Natal di seberang Istana Merdeka, di depan pintu Monas, Minggu (25/12/2016) di bawah guyuran hujan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan jemaat GKI Yasmin, Bogor dan HKBP Filadelfia, Bekasi tahun ini masih merayakan Natal ke-6 kalinya di depan Istana.

Jemaatnya terpaksa harus melaksanakan ibadah Natal beratap langit karena masalah perizinan tempat ibadah yang dialami sejak 2010 masih belum tuntas.

Juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan ia dan jemaat lainnya berharap Presiden Joko Widodo segera bertindak menangani kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia.

"Mohon segeralah Presiden RI mengkoreksi adanya pembangkangan hukum yang masih dilakukan dua pemimpin daerah yaitu Bupati Bekasi dan Wali Kota Bogor," ujar Bona di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (25/12/2016).

Hal senada juga disampaikan juru bicara HKBP Filadelfia, Monang Manurung.

"Kami ingin Presiden juga turun tangan soal ini, Presiden sering bilang ingin menjalankan pemerintahan sesuai konstitusi, ini dia saat yang tepat," katanya.

Baca: Hujan Tak Surutkan Ratusan Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Gelar Ibadah Natal di Depan Istana

Menueurt dia, pemerintah pusat dan Kabupaten Bekasi semestinya memenuhi hak jemaatnya untuk beribadah di gereja yang sudah sah izinnya.

Pantauan Tribunnews.com, kebaktian yang berlangsung dari pukul 14.00 - 15.30 tersebut, tampak dihiasi sebuah pohon Natal yang dibawa jemaat kedua gereja.

Ratusan jemaat juga memutuskan tetap bertahan melaksanakan ibadah Natal di tengah guyuran hujan yang cukup deras.

Seperti diketahui, persoalan GKI Yasmin terus bergulir setelah pada 10 April 2010 Pemkot Bogor menyegel gereja mereka dengan alasan izin mendirikan bangunan yang bermasalah.

Awal Juni 2011, Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa yang meminta Pemkot Bogor melaksanakan putusan peninjauan kembali bernomor 127 PK/TUN/2009.

Namun, hingga kini GKI Yasmin masih disegel Pemkot Bogor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini