TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya tidak mengumumkan pemanggilan delapan saksi dari unsur polisi terkait penyidikan yang menjerat Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.
Kedelapan polisi tersebut terendus dipanggil penyidik karena 'bocor' ke media sehubungan ketidakhadiran para polisi tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku tidak tahu sebab pemanggilan saksi para polisi tersebut tidak diumumkan ke publik.
"Belum ada informasi (apakah sengaja tidak diumumkan). Perlu cek lebih jauh apa faktor yang melatarbelakangi terkait pemeriksaan ini," kata Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Febri Diansyah mengaku belum mengetahui peran dari para polisi tersebut sehingga harus dipanggil penyidik. Akan tetapi, Febri Diansyah menegaskan pemanggilan tersebut disebabkan penyidik membutuhkan keterangan dari para saksi.
"Apakah substansi terkait aliran dana atau teknis tidak bisa konfirmasi karena sangat rinci dan masuk teknis penyidikan," ungkap Febri.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribun, para polisi tersebut dipanggil karena kasus yang menjerat Yan Anton Ferdian sangat kompleks.
Walau kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan, kasus itu juga mengarah kepada tindak pidana pencucian uang.
Kedelapan polisi tersebut adalah mantan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Djoko Prastowo, mantan Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hari Brata, mantan Kasubdit I Ditrsekrimum Polda Sumsel AKBP Richard Pakpahan, mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Imron Amir, mantan Kapolres Banyuasin AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo, AKP Masnoni, serta Brigadir Chandra Kalevi.
Mereka dijadwalkan diperiksa pada 20 hingga 22 Desember 2016 namun semuanya mangkir.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Yan Anton Ferdian.
Yan Anton Ferdian tertangkap basah menerima uang Rp 2 miliar yang digunakan sebagai biaya perjalanan ibadah haji dengan istrinya Vinita Citra Karini.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima tersangka lainnya adalah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo.
Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman, Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami dan Kirman. Kirman adalah orang kepercayaan yang bertugas mengumpulkan dana.