Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya saat ini akan menunggu surat resmi dari KPK terkait dengan penangkapan Bupati Klaten, Sri Hartini dalam operasi tangkap tangan.
"Kami masih menunggu surat resmi dari KPK dulu baru bisa kami berhentikan tanpa proses pengadilan," jelasnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (30/12/2016)
Tjahjo menjelaskan ketika seorang kepala daerah dijadikan tersangka oleh penegak hukum, maka pemberhentian dapat dilakukan ketika sudah ada putusan pengadilan yang tetap.
Berbeda dengan Operasi Tangkap Tangan, yang menurutnya sudah dapat dipastikan karena sudah ada alat bukti yang cukup.
"Ini hampir sama dengan OTT narkoba, pihak aparat pasti sudah mempunyai alat bukti yang cukup," kata dia.
Sebelumnya, Selain Bupati Klaten Sri Hartini, Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan turut menangkap empat orang lainnya.
Keempat orang tersebut adalah Kepala Bidang Mutasi, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Ajudan Bupati.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPK Agus Rahardjo baru mengonfirmasi mengenai penangkapan Sri Hartini.
"Benar. Salah satunya (Bupati Klaten)," kata Agus Rahardjo saat dihubungi, Jakarta,Jumat (30/12/2016).
Belum diketahui kasus yang menjerat politikus PDI Perjuangan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, turut disita uang Rp 2 miliar dalam OTT tersebut.
Sementara itu,Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya segera mengumumkan secara resmi hasil OTT tersebut.