News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vonis Bebas La Nyalla Diduga Intervensi Ketua MA, KY Tunggu Laporan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Kadin Jawa Timur yang juga mantan Ketua PSSI La Nyalla Mahmud Mattalitti menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). Majelis Hakim Tipikor PN Pusat yang diketuai Sumpeno memvonis bebas La Nyalla karena tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengakui bahwa terpidana La Nyalla Mahmud Mattalitti adalah keluarganya.

Dugaan vonis bebas mantan Ketua Kadin Jawa Timur itu, dalam kasus korupsi lantaran ada intervensi pun belum bisa dibuktikan.

Terkait hal tersebut, Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas etik hakim belum bisa berkomentar.

Juru bicara KY, Farid Wajdi mengatakan saat ini pihaknya menunggu laporan dan informasi.

Laporan tersebut bisa didapat dari hasil pemantauan tim yang dibentuk KY maupun dari publik bahkan media.

"KY tunggu laporan dan informasi. Untuk jawab ini diperlukan waktu, untuk dapat membuktikan adanya hubungan ketergantungan antara kedudukan orang nomor satu di MA dengan para hakim yang menangani perkara yang bersangkutan," kata Farid kepada wartawan di kantor Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016) kemarin.

KY kata Farid juga akan mengevaluasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan putusan terhadap La Nyalla. Namun, evaluasi bukan menggali substansi dan keputusannya.

"Komisi Yudisial akan melakukan evaluasi. Tapi dalam proses yang ada, apakah ada dugaan pelanggaran kode etik," kata Farid.

Pelanggaran kode etik yang dimaksud yakni terkait perilaku hakim. Misalnya, dalam proses persidangan, hakim tersebut menjanjikan dan menerima sesuatu dari pihak-pihak yang berperkara.

"Menjanjikan memenangkan atau mengalahkan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Tipikor Jakarta menyatakan La Nyalla Mattalitti tidak bersalah ataskasus yang menjeratnya.

Vonis bebas dibacakan Ketua Majelis Hakim Sumpeno pada sidang yang digelar, Selasa (27/12/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini