TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bupati Klaten Sri Hartini diketahui memiliki harta yang melimpah. Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyenggara Negara (LHKPN), Sri Hartini memiliki harta Rp 35 miliar.
Melalui kuasa hukumnya, Deddy Suwadi, kekayaan Sri Hartini disebut sebagian besar dari harta tidak bergerak berupa tanah yang mengalami lonjakan harga karena kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Kalau NJOP lima tahun terakhir ini kan naiknya gila-gilaan. Dalam tempo dua tahun bisa Rp 2 juta - Rp 3 juta," kata Deddy Suwadi saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (2/1/2016).
Menurut dia, kenaikan NJOP tersebut memang tidak hanya di Klaten namun juga hampir di seluruh Yogakarta dan Solo.
"Jadi konteksnya itu di barang tidak bergerak. Fluktuasi harga pasar," kata dia.
Selain dari kenaikan harga NJOP, Deddy mengataan Sri Hartini juga adalah seorang pengusaha. Usaha yang dijalankan bekas politikus PDI Perjuangan itu antara lain pom bensin dan ricemill.
"Ya banyak lah (misalnya) Kilang padi, pom bensin. Masih jalan," tukas dia.
Sri Hartini adalah Bupati Klaten 2016-2021. Sebelum jadi bupati, dia dulunya menjabat sebagai wakil bupati dan suamiya adalah Haryanto Wibowo (Alm) bupati Klaten 2000-2005.
Pada laporan terakhir pada tahun 2012, Sri Hartini melaporkan harta kekayaannya senilai Rp 35.043.759.000. Harta tersebut mengalamai kenaikan hampir tiga kali lipat pada tahun 2010. Tahun tersebut, Sri Hartini hanya memiliki harta Rp 12.324.000.000.
Berikut adalah rincian kekayaan Sri Hartini yang dilaporkan pada tahun 2012: Harta tidak bergerak yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 30.709.759.000. Sri Hartini memiliki 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Klaten.
Sri Hartini juga memiliki harta bergerak senilai Rp 1.693.000.000. Harta bergerak tersebut terdiri belasan mobil dan sepeda motor.
Sri Hartini juga memiliki harta yakni usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) senilai Rp 1 miliar. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 1.151.000.000 dan kekayaan lainnya.
Sri Hartini adalah tersangka suap pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten. Penetapan tersangka tersebut tidak lama usai operasi tangkap tangan terhadap dirinya. Selain Sri Hartini, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.