TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa angkat bicara soal penulis buku 'Jokowi Undercover' yang ditahan polisi.
Desmond melihat aparat sudah menjadi alat kekuasaan.
"Kalau buku harusnya dibantah lewat buku, bukan dipidanakan. Tapi kalau jadi pidana karena fitnah, tinggal kita lihat pada pembuktinya. Mana yang fitnah kita lihat. Hari ini agak susah," kata Desmond ketika dihubungi, Rabu (4/1/2017).
Desmond mencontohkan perkembangan kasus makar yang sampai saat ini belum jelas pembuktiannya.
"Agak susah. Polisi jadi kayak alat kekuasaan. Sudah mirip-mirip karakter politik hari ini dengan suasana di jaman Orba dulu," kata Politikus Gerindra itu.
Baca: Kapolri: Kemampuan Menulis Bambang Tri Berantakan, Kami Akan Usut Siapa Otak Intelektualnya
Desmond menyebutkan seluruh alat negara pada era Orde Baru digunakan untuk kepentingan kekuasaan.
Kini, kata Desmond, tinggal menunggu reaksi masyarakat.
"Kalau masyarakat enggak reaktif ngapain Komisi III cawe-cawe terlalu jauh. Kita serahkan pada masyarakat untuk rasionalisasikan. Kalau pemberangusan. Kalau ini ranahnya dalam rangka intelektual. Tapi kalau memang fitnah ya harus ditegakkan hukum," kata Desmond.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari diskusi buku 'Jokowi Undercover' yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/12/2016) pukul 20.30-24.25 WIB.
Baca: Tanggapi Isi Buku Jokowi Undercover, Ini Kata Ibunda dan Paman Jokowi
Diskusi ini berbuntut panjang karena dalam isi buku tersebut banyak menyerang pribadi Jokowi.
Salah satunya, Bambang menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI).
Usai diskusi, isi buku selanjutnya menyebar ke mana-mana bahkan hingga menjadi pesan berantai.
Penyelidikan ini diawal dari Polda Jawa Tengah. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemanggilan pada Bambang untuk dilakukan BAP.
Saat pemanggilan pertama, Bambang Tri tidak hadir tanpa alasan.
Lalu dilakukan panggilan kedua, dan dijemput paksa dari kediamannya di Blora untuk selanjutnya diperiksa di Polsek Tunjungan Blora sebagai saksi.
Hasil pemeriksaan dari analisis penyidik, keterangan Bambang tidak mendasar hanya berdasarkan pada informasi yang beredar dan sumbernya tidak bisa dipertanggung jawabkan.