TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mulai merekonstruksi kasus penyebaran informasi bohong dan menyesatkan yang diduga dilakukan oleh imam besar FPI, Habib Rizieq, terkait mata uang baru.
Penyelidikan kasus itu dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Solidaritas Merah Putih (Solmet) Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF).
Baca: Sebut Ada Gambar Palu Arit di Mata Uang, Habib Rieziq Dilaporkan ke Polisi
Kapolda Metro Jaya, Irjen Mohammad Iriawan, mengatakan penyidik menangani kasus tersebut setelah ada laporan dari masyarakat.
"Kalau pelaporan, kami kenakan Pasal 28 ayat 1 ITE. Itu ujaran kebencian dan kebohongan. Tapi nanti, kami melengkapi bukti itu," ujarnya, Rabu (11/1/2017).
Baca: Dalami Penghinaan Mata Uang, Penyidik Bakal Panggil Habib Rizieq
Sampai saat ini, aparat kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti termasuk melakukan pemeriksaan saksi dan saksi ahli.
Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.
"Dan dilakukan gelar perkara apakah ditingkatkan ke penyidikan. Kami akan periksa saksi ahli dan saksi terkait ceramah Habib Rizieq," ujarnya.
Sementara itu, kata dia, pihak Bank Indonesia (BI) sudah menyampaikan klarifikasi mengenai dugaan Rizieq ada simbol Partai Komunis Indonesia (PKI), palu-arit di mata uang baru yang dikeluarkan.
Menurut dia, BI sudah menyampaikan ada sistem baru pengamanan hologram di uang baru. Namanya rectroverso.
"Jadi dua mata sisi itu berbeda, tetapi apabila diterawang ada lambang BI," tambahnya.