News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Efek Turunan Dinasti Politik di Banten Berbahaya Bagi Demokratisasi

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus suap ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten, Ratu Atut Chosiyah keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015). Mantan Gubernur Banten tersebut kembali harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus lainnya yaitu dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia bakal mempraperadilankan Kejaksaan Agung.

Gugatan MAKI ke KPK didasari kinerja mereka yang lamban menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjerat mantan gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Dalam kasus ini Atut sudah menyandang sebagai tersangka selama tiga tahun, namun berkas perkaranya tidak kunjung dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Atut diduga menerima hadiah dan memeras dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Banten yang dianggap penyidik KPK tidak sesusai prosedur.

Sementara gugatan MAKI ke Kejaksaan Agung muncul karena diduga mencoba menghentikan penanganan perkara kasus bantuan sosial Pemerintah Provinsi Banten yang menyeret Atut.

Sekadar informasi, kasus bansos Pemprov Banten yang merugikan negara sekira Rp 3 miliar itu mulanya ditangani KPK tapi kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya belum lama ini sangat menyayangkan tak ada progres penanganan perkara ini semenjak ditangani Kejaksaan Agung.

"Sehingga MAKI mendesak agar KPK mengambil alih berkas perkara bansos Ratu Atut dari Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," pinta Boyamin.

Menurut Boyamin, putusan kasasi Mahkamah Agung menjelaskan dana bansos yang dibobol terpidana Zainal Mutaqin, pejabat Pemprov Banten, mengalir ke Atut tapi tak ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia memastikan penyebutan nama Atut dalam persidangan harusnya membuat penyidik Kejaksaan Agung tak ragu menetapkannya sebagai tersangka.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai penyerapan super cepat anggaran bansos seperti terjadi di Banten era Atut berkaitan erat dengan dinasti politik.

"Dinasti politik itu tidak boleh dilakukan, karena sudah dipastikan terjadi kolusi, korupsi, nepotisme," ujar Agus menanggapi kasus bansos di Banten, Kamis (12/1/2017).

Dinasti politik sangat berbahaya karena efek negatifnya turun temurun. Tongkat estafet kepemimpinan hanya berputar di antara anggota keluarga sehingga demokratitasi mandul.

"Kalau mau begitu, bikin saja negara kerajaan. Makanya harus ada jeda, ada batasan. Masak setelah ibu kemudian anaknya, itu melanggar demokrasi, dong," Agus menyindir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini