News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Bantah Berbohong, Habib Novel Siap Buktikan Ucapannya soal Kasus Ahok

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin keluar dari ruang persidangan seusai bersaksi dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin, mengatakan apa yang diucapkan di persidangan kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama sesuai fakta.

Novel mengungkapkan Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama, merekayasa kasusnya sehingga masuk penjara.

Baca: Penasihat Hukum Ahok Laporkan Habib Novel ke Polda Metro Jaya

Lalu, Ahok yang juga mantan Bupati Belitung Timur itu diduga telah 'membunuh' dua anak buah Novel di dalam penjara.

"Silahkan. Saya gak papa dilaporin. Nanti, kami lihat saja mana yang benar dan salah," ujar Novel, kepada wartawan, Senin (16/1/2017).

Menurut dia, di pengadilan sudah disampaikan tak ada data palsu.

Dia mengungkapkan hal tersebut didukung dengan data yang dimiliki sehingga pernyataan itu dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami membuktikan keterangan palsu. Ada bukti di SMS dari saksi kepada saya. Ini saya kasih data yang benar. Kan sudah pengadilan saya tegaskan kalau tak ada data palsu. Apalagi sudah disumpah, kan gak mungkin bohong," kata dia.

Atas tudingan itu, dia mempertimbangkan untuk melaporkan balik.

"Saya ingin laporin balik. Belum. Kami lihat dulu lah perkembangan," tambahnya.

Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama melaporkan Sekjen DPD FPI DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2017) malam.

Novel dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di persidangan kasus penistaan agama yang menjerat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini