TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang laki-laki dewasa memperkosa dan membunuh seorang bocah di Sorong.
Hal itu diduga disebabkan oleh pengaruh minuman keras.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise, mengetahui hal tersebut, setelah menyambangi langsung Sorong dan menemui para pelakunya.
Baca: Bocah 6 Tahun Tewas Diperkosa di Sorong
Kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017), Yohana Yambise mengatakan selain bertemu para pelaku dan penegak hukum, ia juga sudah melihat bagaimaan keadaan di lokasi terjadinya kejahatan tersebut di Distrik Manoi, Kota Sorong, Papua Barat.
"Pemicunya minuman keras. Itu lokasinya di daerah yang kurang nyaman, banyak pemuda minum minuman keras. Saya minta polisi kalau bisa daerah itu dijaga dulu," katanya.
Namun secara keseluruhan, masyarakat Sorong sudah paham bahwa perempuan dan anak harus dilindungi.
Saat ia berkunjung di kota Sorong dan berinteraksi dengan masyarakat, diketahui mereka rata-rata resah atas terjadinya kassus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak di kota tersebut.
Oleh karena itu sangat penting menurutnya kasus tersebut ditagani dengan baik sesuai aturan yang berlaku, antara lain adalah sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam aturan tersebut salah satu hukumannya adalah kebiri.
Apapun hukuman yang diterapkan kepada Ronal, Lewi dan Nandi yang melakukan kejahatan tersebut, diharapkan hukuman tersebut bisa memberikan efek jera dan memberi pesan yang jelas kepada masyarakat untuk tigak melakukan kejahatan serupa.
"Saya harapkan semoga ini bisa memberikan efek jera," katanya.