News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Periksa Saksi Ahli Bank Indonesia Terkait Laporan 'Palu Arit' di Uang Rupiah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pecahan uang 100 ribu rupiah. Beberapa waktu lalu pengguna media sosial heboh akibat tanda mirip logo palu arit yang terdapat pada uang ini. Pihak BI Kalbar telah memastikan itu bukanlah logo palu arit melainkan unsur pengaman yang disebut rectoverso. Bila diterawang logo tersebut saling melengkapi hingga terbaca BI, singkatan Bank Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya meminta keterangan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI) untuk mendalami ucapan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab, soal logo palu arit pada pecahan uang baru rupiah dikonotasikan logo PKI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik memeriksa Direktur Percetakan BI, Desimus.

Baca: Kasus Rizieq Shihab Soal Uang Berlogo Palu Arit Naik ke Penyidikan

Pada saat pemeriksaan, dia didampingi enam orang ahli hukum.

"Hari ini dari Krimsus Polda Metro meminta keterangan ahli dari BI terkait dengan laporan tentang adanya dugaan lambang palu arit di mata uang Indonesia," ujar Argo kepada wartawan, Selasa (17/1/2017).

Baca: Kapolda: Gambar di Uang Rupiah Itu Bukan Palu Arit

Menurut dia, penyidik meminta keterangan saksi ahli itu untuk menanyakan mengenai dugaan adanya logo palu-arit di mata uang baru tersebut.

"Kami tanyai berkaitan dengan rectoverso yaitu pengaman uang. Kami minta keterangan apakah benar dugaan itu," kata dia.

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat, mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait ujaran di mata uang, di mana logo itu disebut adalah gambar palu arit.

Dia menjelaskan, pihak BI akan menjelaskan apakah logo tersebut merupakan gambar palu arit atau bukan kepada penyidik.

Sehingga itu menjadi dasar kesaksian ahli.

"Yang mana sebenarnya itu merupakan proses yang disebut rektoverso. Tapi nanti lebih detil lebih baik yang menjelaskan BI sendiri. Saya belum bisa sampaikan itu karena proses penyelidikan masih berjalan," kata Wahyu.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan pelapor, saksi ahli hukum pidana, dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Nanti, kami lihat. Makanya setelah ini, kami akan gelar, kemudian langkah berikutnya apa," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini