TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menilai positif aturan pidato tujuh menit.
Yasonna mengaku sempat mendapatkan waktu hanya tiga menit saat berpidato di konferensi internasional.
"Kalau kita kan yang terhormat saja 10 menit. To the point saja ladies and gentleman," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Yasonna menuturkan membuat pidato panjang mudah tetapi menjadikannya singkat memerlukan teknik tersendiri.
Baca: Istana: Ada Menteri yang Pidato di Depan Jokowi Kayak Orasi
Baca: Tanggapan Beberapa Menteri Terkait Pembatasan Durasi Pidato
Ia menilai tidak diperlukan kalimat-kalimat berbunga dalam pidato. Kecuali saat pembahasan.
"Tapi kalau pidato di situ semua lembaga negara jangan panjang. Lihat pidato Obama kemarin. Cuma sebentar. Farewell speech, singkat tapi mengena," kata Yasonna.
Obama dimaksud adalah Presiden Amerika Serikat Barack Obama yang menyampaikan pidato perpisahan ke publik negara itu pekan lalu.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan mengenai terbitnya Surat Edaran Sekretaris Kabinet perihal Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang Dihadiri Presiden.
"Seyogjanya para menteri, pimpinan Kementerian dan Lembaga dan siapapun itu melaporkan apa yang kemudian perlu dilakukan, bukan kemudian malah berorasi berpidato di depan Presiden, kan itu tidak layak," ujar Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Surat edaran yang terbit pada tanggal 23 Desember 2016 itu sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang menyampaikan pidato langsung ke intinya.
"Apapun kan Presiden kita ini Presiden yang selalu tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, langsung pada inti persoalan," kata Pramono Anung.