TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab tetap bersikeras, rectoverso uang rupiah seri baru yang dicetak Bank Indonesia (BI), mirip palu-arit.
Rizieq mempertanyakan sikap Bank Indonesia yang memilih rectoverso mirip palu-arit.
Padahal, ada ribuan hingga jutaan alternatif rectoverso.
Baca: Habib Rizieq Minta Umat Islam Kawal Dua Agenda Penting Besok
Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq membawa selembar kertas seraya menunjukkan gambar uang rupiah seri baru.
"Nah yang jadi persoalan, kenapa milih bentuk ini (tunjuk kertas). Ini kan' bentuk yang mirip-mirip palu-arit. Nah, ini yang kita proses," ujar Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Rizieq manyatakan, pemeriksaannya dalam rangka memberikan keterangan atas tuduhan menyebarkan kebencian lewat ceramah dengan menyebut ada gambar palu-arit di pecahan uang rupiah seri baru.
"Saya diperiksa dalam rangka memberikan keterangan. Saya sampaikan bahwa saya tidak memfitnah dan menuduh. Saya berikan uang kertas cetak dan kita buktikan ini (tunjuk uang)," tutur Rizieq.
Baca: Habib Rizieq Bilang Ada Indikasi Kebangkitan PKI
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, 23 pertanyaan itu, berkaitan dengan ceramah Rizieq di FPI TV, dan tersebar luas melalui media sosial.
"Ada 23 pertanyaan yang diberikan kepada Habib Rizieq berhubungan dengan YouTube. Kemudian siapa mengelola siapa yang ada di situ," ucap Argo.
Selain itu, Rizieq juga ditanyai tentang Partai Komunis Indonesia, sejauh mana dia mengetahui tentang PKI.
Kemudian, pendalaman tentang gambar palu-arit yang ada di lembar uang.
"Itu diperdalam. Itu intinya, sampai 23 pertanyaan," tutur Argo.
Diketahui, Rizieq dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah dan Solidaritas Merah Putih ke Polda Metro Jaya karena ucapannya yang menyebut ada logo palu arit di uang rupiah seri baru.
Pernyataannya tersebut, dituding telah melakukan penghasutan dan ujaran kebencian berbau SARA berdasarkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).