Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti divonis 1 tahun delapan bulan penjara terkait pengadaan atau pembelian pupuk urea di PT Berdikari Persero.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis Sri Astuti membayar denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sri Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/1/2017).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, perbuatan Sri tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sebagai seorang pengusaha, Sri telah menciptakan budaya usaha yang koruptif yakni menyuap pejabat PT Berdikari.
Meski demikian, hakim menilai Sri telah mengakui dan menyesali perbuatan, kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan keuntungan yang diperoleh.
Sri Astuti terbukti memberikan cash back sebagai fee sebesar Rp 1,9 miliar kepada Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa.
Cash back tersebut diambil dari pembayaran PT Berdikari untuk pengadaan pupuk urea tablet pada tahun 2011 dan 2012.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa CV Timur Alam Raya merupakan vendor PT Berdikari dalam pengadaan pupuk urea tablet.
Akan tetapi pengadaan tersebut tanpa melalui lelang dan hanya berlrdasarkan penunjukan langsung.
Sebelum dilakukan kerja sama, pihak PT Berdikari yang diwakili Siti Marwa menanyakan kesediaan para perusahaan yang ingin menjadi mitra.
Calon vendor diminta kesediaan untuk memberikan fee sebesar Rp 400 untuk setiap satu kilogram pupuk pada pengadaan tahun 2011.
Kemudian, untuk pengadaan tahun 2012, fee dinaikan menjadi Rp 450 untuk setiap satu kilogram pupuk.
"Atas penawaran dan proposal CV Timur Alam Raya tidak pernah dilakukan seleksi. Penunjukan vendor hanya kepada perusahaan yang bersedia memberikan fee atau cash back," ungkap hakim.
Sri Astuti tidak hanya menggunakan CV Timur Alam Raya.
Pada Kuartal IV tahun 2012, Sri Astuti menggunakan dua perusahaan yang berbeda yakni CV Sumber Agung dan CV Bunga Tani.
"Dapat disimpulkan fee kepada Siti Marwah adalah kompensasi kepada penyelenggara negara, karena telah mengusulkan perusahaan terdakwa sebagai vendor," kata hakim.
Sri terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait vonis tersebut, Sri Astuti menerima putusan dan tidak mengajukan banding.
Sementara Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengatakan masih mengkaji apakah banding atau menerima putusan.