TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mempertanyakan motif LSM melaporkan Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri.
Meskipun, Eva menilai setiap orang berhak melaporkan apabila menjadi korban.
"Kalau melaporkan Bu Mega soal penistaan itu, dimana penistaannya. Bu Mega tidak punya track record melakukan penghinaan agama, masak karena statement yang dimaknai secara subyektif lalu diproses," kata Eva di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
"Masak orang disuruh Rizieq dilaporkan ini bukan kesadaran dirinya," kata Eva.
Anggota Komisi XI DPR itu lalu membandingkan dengan sidang penistaan agama yang sedang dijalani calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dimana, saksi-saksi dalam persidangan dinilai Eva tidak relevan.
"Dampaknya kultur hukum ada fenomena hukum dijadikan alat politik untuk menjadi tujuan. Ini enggak sehat. Harusnya hukum jadi panglima," kata Eva.
Eva menuturkan Tim Hukum PDIP akan melakukan berbagai persiapan menghadapi laporan tersebut.
Selain itu, Eva mengingatkan pidato Megawati saat HUT ke-44 PDIP menjadikan partai sebagai Rumah Kebangsaan.
"Jadi kelompok agama diundang dalam PDI Perjuangan," kata Eva.
Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan menodai agama.
Berdasarkan surat tanda lampiran polisi, Megawati dilaporkan oleh Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman, pada Senin (23/1/2017).
Saat dikonfirmasi, Baharuzaman membenarkan laporan itu.
"Laporan itu benar," ujar Baharuzaman melalui pesan singkat, Selasa (24/1/2017).