News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Antasari

Ini Pertimbangan Presiden Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar memberikan konferensi pers usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2016). Antasari Azhar mendapat pembebasan bersyarat menjalani hukuman penjara selama 6 tahun karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengungkapkan, keputusan tersebut diambil Presiden setelah mendengarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Johan mengatakan, setelah pihak Antasari mengajukan grasi pada 8 Agustus 2016, Presiden Joko Widodo langsung meminta pertimbangan dari MA.

Baca: Demokrat Hargai Putusan Presiden Jokowi Beri Grasi Antasari Azhar

MA pun memberikan pertimbangannya dan itu menjadi dasar bagi Jokowi. Namun, Johan enggan menyebutkan isi pertimbangan dari MA itu.

"Panjang ya pertimbangannya. Lebih baik detailnya tanya Mahkamah Agung. Tetapi, Presiden menerbitkan keppres itu salah satunya karena ada pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Agung," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2016).

Baca: Grasi Antarasari Jadi Kejutan Bagi IStri

Johan menambahkan, keputusan presiden (keppres) mengenai grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/1/2017) kemarin.

Dalam keppres itu, Jokowi mengurangi hukuman tahanan Antasari sebanyak enam tahun.

"Dari 18 tahun jadi 12 tahun," ucap Johan.

Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan sebelum dinyatakan bebas bersyarat.

Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh ialah selama empat tahun enam bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun.

Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.

Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Putusan itu tidak berubah hingga putusan peninjuan kembali. Antasari mengaku sangat bersyukur atas pengabulan permohonan grasi oleh Presiden Joko Widodo meski hanya berupa pengurangan masa hukuman selama enam tahun.

"Saya memang belum menerima keppres, ya tetapi alhamdulillah, syukur kepada Allah subhanahu wa ta'ala," ujar mantan Ketua KPK itu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/1/2017).

Antasari menuturkan, setelah menerima keppres tersebut, rencananya dia bersama tim kuasa hukum akan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Cipinang terkait status bebas bersyarat.

Penulis : Ihsanuddin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini