TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra punya kenangan mengenai grasi yang diajukan kuasa hukum terpidana Antasari Azhar kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Yusril Ihza Mahendra mengungkap kenangan itu saat berada di dalam tahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Dan mereka pernah mendiskusikan grasi itu.
"Walau perasaan saya berat untuk menyetujuinya, karena khawatir masyarakat mengira bahwa Pak Antasari mengakui apa yang didakwakan jaksa sehingga memohon grasi, padahal beliau tidak melakukannya," tutur Yusril Ihza Mahendra kepada Tribunnews.com, Rabu (25/1/2017).
Baca: Yusril: Seharusnya Jokowi Berikan Grasi Demi Hukum Kepada Antasari Azhar
Namun waktu itu, kisah Yusril Ihza Mahendra, seperti tidak ada jalan lain untuk mengakhiri status beliau kecuali mengajukan grasi.
"Beliau sudah dua kali mengajukan PK dan dua-duanya ditolak Mahkamah Agung," ujar Yusril Ihza Mahendra.
Alhasil kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengabulkan permohonan grasi yang diajukan kuasa hukum Antasari Azhar.
Walau pun sekarang Antasari sudah berstatus bebas bersyarat.
Baca: Ini Pertimbangan Presiden Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar
Menurut Yusril Ihza Mahendra, seharusnya Presiden memberikan "grasi demi hukum" kepada Antasari, bukan grasi biasa karena permohonan dirinya sendiri.
Grasi demi hukum, menurut Yusril Ihza Mahendra, dikenal dalam ilmu hukum sebagai tindakan yang dilakukan oleh Presiden, bukan sebuah intervensi kepada badan peradilan.
Melainkan satu-satunya cara yang dapat ditempuh Presiden untuk membebaskan seseorang dari hukuman, karena menyadari adanya ketidakadilan dalam prosed peradilannya.
Namun Yusril Ihza Mahendra melihat grasi yang sekarang diberikan oleh Presiden Jokowi, tampaknya bukan grasi demi hukum seperti yang ia katakan.
Tetapi menurutnya adalah grasi biasa atas permohonan terpidana.
Kendatipun Yusril Ihza Mahendra tetap menghargai grasi yang diberikan Presiden kepadaAntasari, namun ia menganggap grasi itu terlambat diberikan.
"Pak Antasari sekarang sudah bebas bersyarat setelah menjalani lebih separuh dari pidananya. Waktu selama itu, telah memberikan penderitaan yang luar biasa kepada beliau," ucap Yusril Ihza Mahendra. (*)