News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Antasari

Wakil Ketua Umum Demokrat: Apa yang Antasari Azhar Tahu, Ungkap Saja

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syariefuddin Hasan enggan berkomentar banyak soal pertemuan Presiden Joko Widodo dan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Yang pasti, menurut pria yang biasa disapa Syarief Hasan itu, apapun yang dibahas Antasari dan Jokowi, Demokrat tak bakal mempersoalkan.

Kasus pembunuhan yang menyeret Antasari terjadi pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kini menjabat Ketua Umum Partai Demokrat.

"Buka saja. Kalau dulu zamannya Pak SBY, masalah hukum itu enggak pernah diintervensi oleh SBY," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Baca: Kapolda Metro Jaya Akan Buka Kembali Kasus Antasari Azhar

Baca: Politisi PKS Ini Khawatir Dampak Pertemuan Antasari dengan Jokowi

Baca: Antasari Irit Bicara Usai Temui Jokowi

Syarief juga mengatakan pihaknya tak khawatir jika Antasari bicara banyak mengenai kasusnya kepada Jokowi.

Langkah berikutnya, kata dia, adalah menguji kebenaran tersebut.

"Apa saja silakan, yang lebih tahu Antasari. Apa yang dia tahu, ungkap saja. Enggak ada yang perlu disembunyikan, enggak ada yang perlu dikhawatirkan," sambungnya.

Sebelumnya, Antasari Azhar dinyatakan bebas murni setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo.

Grasi dari Jokowi sebenarnya hanya mengurangi masa tahanan Antasari sebanyak enam tahun penjara.

Adapun Antasari divonis pada 2010 selama 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Namun, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan.

Sementara total remisi yang dia peroleh ialah selama empat tahun enam bulan.

Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun.

"Karena dua per tiga (masa hukuman) selesai, jadi pas, bebas murni," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Hari ini, Antasari bertemu dengan Jokowi di Istana Merdeka.

Namun, saat keluar sekitar Pukul 16.49 WIB, Antasari enggan menjawab satu pun pertanyaan wartawan.

Penulis: Nabilla Tashandra

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini