TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, membeberkan fakta baru terkait kedatangan sosok pembawa pesan ke rumahnya.
Sosok yang diduga merupakan pengusaha media tersebut, mengantarkan pesan dari seseorang kepada Antasari yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPK.
Dalam pesannya, Antasari diminta untuk tidak melakukan tindakan hukum kepada seseorang.
Baca: Pengakuan Antasari Soal Kedatangan Pembawa Pesan Misterius yang Mengancamnya
"Pokoknya jangan melakukan tindakan hukum ke si A. Dia pun menyampaikan membawa misi dan dia menyebut yang menyuruhnya siapa," ujar Antasari dalam rekaman video wawancara dengan Metro TV yang diunggah pada 25 Januari 2017.
Antasari pun menanggapi si pembawa pesan.
"Lalu, saya katakan, 'Mohon maaf ini KPK, KPK ini kalau sudah berucap harus laksanakan'. Sudah ada semacam kesepakatan antarpimpinan jika melakukan suatu penahanan.' Kemudian saya bilang 'Maaf saya tidak bisa melaksanakan misi Anda'," ujar Antasari.
Baca: Perjalanan Panjang Kasus Antasari Azhar
Namun, sosok pembawa pesan tersebut mengancam Antasari jika tidak mengabulkan permintaan si pembuat pesan itu.
"Nah, pak Antasari hati-hati," tutur Antasari menirukan perkataan dari sang pembawa pesan.
Benar saja, tidak sampai sebulan, Antasari pun dipidana atas kasus pembunuhan terhadap pengusaha bernama Nasrudin Zulkarnaen yang membuatnya dibui.
"Satu bulan saya tidak melaksanakan pesan, saya dijebak pembunuhan. Saya tidak berpikir risiko itu saya dipenjarakan," ungkap Antasari.
Baca: Patrialis Ditangkap dan Antasari Diundang Jokowi ke Istana: Pukulan Telak untuk SBY
Dalam satu bulan tersebut, KPK yang dipimpin Antasari melakukan penahanan terhadap seseorang terkait kasus penggunaan uang yayasan Bank Indonesia.
Saat dikonfirmasi apakah sosok tersebut adalah Aulia Pohan, Antasari menjawab, "Ya kurang lebih begitu."
Antasari pun mengakui bahwa pesan yang dibawa sosok misterius tersebut adalah permintaan seseorang untuk tidak menahan Aulia Pohan.
"Ya saya tahan. Karena memang KPK seperti itu," ujar Antasari.