Secara logika, peluru yang menembus kepala Nasrudin akan menyemburkan darah ke baju yang ia kenakan.
Namun rumah sakit yang memberikan pertolongan pertama kepada Nasrudin, hanya mengembalikan celana korban.
Sementara kemeja kotak-kotak yang dikenakan Nasrudin tidak diketahui keberadaannya.
Boyamin yakin kemeja yang menjadi bukti utama itu dihilangkan oleh pihak tertentu.
Kejanggalan lain terletak pada barang bukti berupa peluru.
Peluru yang ditemukan di lokasi penembakan Nasrudin berukuran 9 milimeter, sementara barang bukti yang diajukan ke pengadilan adalah kaliber 38.
Dalam persidangan, saksi ahli forensik RS Cipto Mangunkusumo Jakarta, Mun'im Idris sempat mengaku ada pihak yang mendatangi dan memintanya mengubah keterangan soal peluru yang ditemukan.
Namun Mun'im enggan menyebutkan nama dan hanya mengatakan pangkat kepolisian orang tersebut adalah Komisaris Besar.