News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

Basuki Hariman Penyuap Patrilis Akbar Kembali Diperiksa KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini, Jumat (27/1/2017) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha Basuki Hariman, penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Basuki akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar yang diduga sebagai penerima suap soal uji materi Undang-Undang No 41 tahun 2014 soal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Yang bersangkutan hari ini diperiksa untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," terang Febri.

Pemeriksaan terhadap Basuki dilakukan maraton, karena setelah ditangkap pada Kamis (25/1/2016) kemarin, Basuki langsung digelandang ke KPK dan diperiksa hingga Jumat (27/1/2016) dini hari.

Selanjutnya pagi ini, Basuki yang juga Dirut CV sumber Laut Perkasa harus kembali diperiksa untuk pendalaman kasus suap tersebut.

Baca: Basuki Akui Beberapa Kali Temui Patrialis di Lapangan Golf

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

Diduga uang 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 hingga 21.30 WIB.

Tersangka yang ditangkap pertama yakni Kamaludin (KM) di lapangan golf di Rawamangun Jakarta Timur. Lalu tim bergerak ke kantor milik tersangka Basuki di Sunter Jakarta Utara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini