Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri belum berencana memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, terkait laporan kasus penodaan agama.
Ditemui di Gedung PTIK, Jakarta, Jumat (27/1/2017) kemarin, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, menjelaskan alasan belum adanya pemanggilan Megawati ini.
Menurut Boy, pihaknya belum akan memanggil terlapor Megawati untuk dimintai keterangan karena kasus penodaan agama yang dilaporkan Baharuzaman masih pada tahap penyelidikan.
Saat ini penyelidik masih fokus pada tahap tersebut.
"Belum ada rencana pemanggilan Mega. Enggak ada," ujar Boy.
Baca: Habib Rizieq, Munarman, dan Nasir Diperiksa Kasus Makar Karena Ikut Pertemuan Sri Bintang Cs
Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan, penyelidik harus mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan itu bagian dari pidana atau tidak.
"Kalau alat bukti enggak ada, nanti akan ada penyampaian dari penyelidik," jelasnya.
Boy menampik kecurigaan pihak luar bahwa penanganan kasus tersebut bakal mendapatkan intervensi mengingat Megawati Soekarnoputri selaku terlapor adalah pimpinan parpol pengusung pemerintahan Jokowi-JK.
"Semua didasarkan fakta hukum saja," kata Boy.
Hal senada juga disampaikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Tito menegaskan, penyelidikan kasus penodaan agama yang dituduhkan kepada Megawati akan dihentikan jika tidak ditemukan unsur pidana dari peristiwa yang dilaporkan.
"Ini kan baru lidik. Ingat ya, bukan sidik. Lidik itu menentukan peristiwa pidana atau bukan. Kalau diduga ada pidana naik ke sidik untuk tentukan tersangka," kata Tito