TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -– Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelecehan Pancasila.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoutri.
Bagaimana perjalanan kasus itu hingga akhirnya polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka?
Berikut lini masa kasus itu seperti yang dikutip dari pemberitaan Kompas.com:
27 Oktober 2016:
Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas pernyataan Rizieq yang dianggap melecehkan Pancasila dan Bung Karno yang yang ikut merumuskan Pancasila. Laporan dibuat di Bareskrim Mabes Polri, tetapi akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Sukmawati mempersoalkan, ceramah Rizieq yang menyebut "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala."
Sukmawati mengaku tahu pernyataan tersebut dari video berisi ceramah Rizieq di wilayah Jawa Barat. Video tersebut sudah beredar dua tahun lalu.
5 Januari 2017:
Polisi melayangkan panggilan pertama terhadap Rizieq. Namun, Rizieq tidak hadir dengan alasan sakit.
11 Januari 2017:
Laporan Sukmawati dilanjutkan. Polisi pun memanggil 10 orang saksi termasuk saksi ahli bahasa dan saksi ahli siber.
12 Januari 2017:
Penyidik kembali memanggil Rizieq untuk kedua kalinya. Rizieq diperiksa selama 6,5 jam. Dia ditanya soal tesisnya yang bertemakan Pancasila serta sebuah video ceramah yang disebut Sukmawati melecehkan Pancasila.