Polisi melakukan gelar perkarak kasus dugaan pelecehan Pancasila selama 7 jam. Gelar perkara menyatakan status Rizieq masih sebagai saksi.
Penyidik disebut masih membutuhkan saksi yang hadir di lokasi kejadian saat Rizieq berceramah di Lapangan Gasibu, Kota Bandung. Hal ini diperlukan karena Rizieq menyangkal rekaman video itu adalah dirinya.
"Pada saat diperiksa, Rizieq Shihab sempat tidak mengakui, itu bukan dia," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus.
Di hari ini juga, Sukmawati menanggapi permintaan Rizieq agar kasusnya diselesaikan kekeluargaan. Untuk kedua kalinya, permintaan Rizieq ditolak Sukmawati.
"Memang dengan mulutnya yang kasar dan tidak berakhlak harus diberi pelajaran," ucap Sukmawati.
27 Januari 2017:
Kepala Polda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan, Senin (30/1/2017), penyidik akan melakukan gelar perkara kedua dalam kasus dugaan penodaan terhadap Pancasila.
Kemungkinan, hari itu juga status Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai terlapor akan dijadikan tersangka.
30 Januari 2017:
Penyidik kembali mengadakan gelar perkara untuk kedua kalinya. Kali ini, penyidik berhasil mendapatkan cukup bukti. Rizieq pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikkan (status hukumnya) menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus. (Sabrina Asril)