News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ketua MUI Bilang Ahok Tidak Etis Bicara Surat Al-Maidah, Ini Alasannya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017). Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. THE JAKARTA POST/Seto Wardhana/Pool

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ma'ruf Amin, mendapat giliran pertama untuk bersaksi di hadapan majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Dalam kesaksiannya, Ma'ruf mengatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang menjadi terdakwa kasus ini tidak sepantasnya membahas surat Al-Maidah dalam pidato sambutan di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

"Harusnya Pak Basuki tidak bicara Al-Maidah karena bukan muslim, tidak proporsional dan tidak etis," ujar Ma'ruf kepada majelis hakim.

Baca: Ketua MUI Jadi Saksi, Ini yang Didalami Pengacara Ahok

Dalam sidang kedelapan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat bertanya kepada Ma'ruf terkait ada tidaknya klarifikasi kepada Ahok terkait ucapannya kepada warga di Kepulauan Seribu.

Merespon pertanyaan itu, Ma'ruf menjawab bahwa MUI tidak memerlukan klarifikasi.

Dia menegaskan pihaknya hanya berfokus pada ucapan Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.

"Kami tidak perlu klarifikasi. Kami tidak perlu mengetahui niat dan maksudnya. Yang kami garis bawahi hanya ucapannya," bilang Ma'ruf.

Ma'ruf pun menerangkan bahwa ia bersama empat komisi tidak perlu membahas keseluruhan dari isi pidato Ahok di Kepulauan Seribu karena tidak memiliki korelasi dengan satu kalimat Ahok yang diduga menistakan agama.

"Tim anggap tidak perlu membahas seluruh pidato karena tidak ada korelasi. Termasuk kalimat selanjutnya. Yang masih berkaitan dibahas, yang tidak berkaitan tidak dibahas," jelas kiai dari Nahdlatul Ulama (NU) itu.

Amin juga menerangkan tidak mempermasalahkan jika surat Al-Maidah dikutip oleh orang yang bukan ulama. Yang menjadi permasalahan adalah jika surat itu diduga dihina.

Penulis: Gopis Simatupang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini