TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ma'ruf Amin, mendapat giliran pertama untuk bersaksi di hadapan majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Dalam kesaksiannya, Ma'ruf mengatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang menjadi terdakwa kasus ini tidak sepantasnya membahas surat Al-Maidah dalam pidato sambutan di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.
"Harusnya Pak Basuki tidak bicara Al-Maidah karena bukan muslim, tidak proporsional dan tidak etis," ujar Ma'ruf kepada majelis hakim.
Baca: Ketua MUI Jadi Saksi, Ini yang Didalami Pengacara Ahok
Dalam sidang kedelapan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat bertanya kepada Ma'ruf terkait ada tidaknya klarifikasi kepada Ahok terkait ucapannya kepada warga di Kepulauan Seribu.
Merespon pertanyaan itu, Ma'ruf menjawab bahwa MUI tidak memerlukan klarifikasi.
Dia menegaskan pihaknya hanya berfokus pada ucapan Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.
"Kami tidak perlu klarifikasi. Kami tidak perlu mengetahui niat dan maksudnya. Yang kami garis bawahi hanya ucapannya," bilang Ma'ruf.
Ma'ruf pun menerangkan bahwa ia bersama empat komisi tidak perlu membahas keseluruhan dari isi pidato Ahok di Kepulauan Seribu karena tidak memiliki korelasi dengan satu kalimat Ahok yang diduga menistakan agama.
"Tim anggap tidak perlu membahas seluruh pidato karena tidak ada korelasi. Termasuk kalimat selanjutnya. Yang masih berkaitan dibahas, yang tidak berkaitan tidak dibahas," jelas kiai dari Nahdlatul Ulama (NU) itu.
Amin juga menerangkan tidak mempermasalahkan jika surat Al-Maidah dikutip oleh orang yang bukan ulama. Yang menjadi permasalahan adalah jika surat itu diduga dihina.
Penulis: Gopis Simatupang