TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meresmikan layanan aplikasi Smile Police Polda Jawa Tengah di ruang Borobudur, Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Sabtu (4/2/2017).
Selain dihadiri Kapolri, peresmian aplikasi Smile Police tersebut pun dihadiri Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Asman Abnur.
Serta perwakilan dari komisi III DPR RI, Muslim Ayub.
Aplikasi Smile Police merupakan singkatan dari Sistem Manajemen Informasi Layanan Elektronik.
Sebuah aplikasi layanan hasil integrasi dari beberapa layanan yang sudah ada sebelumnya guna menjadikan Polda Jawa Tengah yang Profesional, Modern, dan Terpercaya.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam kesempatan tersebut mengapresiasi Polda Jawa Tengah dalam mewujudkan aplikasi layanan masyarakat berbasis IT.
Peluncuran aplikasi layanan publik berbasis IT tersebut kata Tito Karnavian guna memudahkan masyarakat dalam menerima pelayanan dari Kepolisian wilayah Jawa Tengah.
Menurut dia, di era saat ini, pelayanan kepada masyarakat harus cepat.
Pelayanan yang cepat menurut Kapolri akan berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.
"Sesuai dengan instruksi Presiden dimana layanan saat ini harus berbasis IT. Dengan demikian pun pelayanan yang diberikan pun dapat lebih cepat dan memudahkan masyarakat," kata Kapolri dalam keterangannya.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, mengatakan aplikasi tersebut merupakan sebuah layanan publik hasil integrasi dari berbagai aplikasi layanan lainnya
"Aplikasi dibuat guna memberikan kemudahan kepada masyarakat berbasis teknologi dan informasi," kata Condro Kirono.
Smile Police E menurut Condro Kirono merupakan sebuah rumah dari beberapa aplikasi.
Di antaranya Panic Button, e-babinkamtibmas, e-public service pada bidang lalu lintas, e-complain, e-learning dan e-office yang sebelumnya telah berjalan secara parsial di 35 Polres di provinsi Jawa Tengah.
Aplikasi Panic Button merupakan sebuah aplikasi yang dapat digunakan warga saat dalam keadaan terdesak, baik mengalami tindak kejahatan maupun lainnya.
Aplikasi tersebut, masyarakat hanya tinggal menekan tombol sebanyak 3 kali kemudian perugas kepolisian terdekat akan datang dalam kurun waktu 15 menit.
Kemudian Aplikasi E-Babinkamtibmas memiliki fungsi sebagai media untuk bertukar informasi antar warga dan babinkamtibnas setempat.
Layanan aplikasi tersebut kedua belah pihak tidak perlu bertatap muka melainkan dapat melalui aplikasi tersebut.
Selanjutnya, aplikasi E-Public Service diperuntukan bagi warga yang ingin mengurus SKCK.
Serta sebagai alat pengingat pembayaran STNK 5 tahunan sekaligus untuk mengecek keabsahan STNK dan BPKB.
Kemudian E-Office digunakan untuk sistem yang sifatnya dokumen.
Dengan aplikasi tersebut dapat memudahkan petugas dalam mencari dokumen yang dibutuhkan, serta administrasi secara online.
Lalu, E- Learning difungsikan sebagai panduan masyarakat dalam belajar terkait pengeluaran Surat Izin Mengemudi serta mendapat informasi seputar pembukaan pendaftaran anggota kepolisian.
"Untuk sistem aplikasi E-Complain digunakan masyarakat untuk melakukan pengaduan terkait pelayanan, untuk selanjutnya diteruskan pada unit yang terkait," katanya.