TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Melalui kuasa hukumnya, Rizieq Shihab mengatakan tidak akan memenuhi panggilan pertama penyidik Polda Jawa Barat.
Kuasa Hukum Rizieq beralasan hingga saat ini surat penetapan tersangka belum diterima.
Selain itu kuasa hukum mengaku telah menyusun draf permohonan gugatan praperadilan yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Bandung.
>