TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan mendukung hak angket yang digalang Fraksi Partai Demokrat.
Hak angket diusulkan untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Saya mendukung. Termasuk saya ikut menandatangani kalau diminta atau digulirkan," ujar Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakata, Selasa (7/2/2017).
Menurut dia, UU tentang penyadapan belum diatur secara khusus.
Padahal, kata Fahri, penyadapan perlu diatur secara khusus agar tak mudah digunakan untuk saling Serang dalam wilayah politik.
Baca: Partai Demokrat: Tidak Masuk Akal, Mahasiswa Mendemo Orang yang Sudah Tidak Berkuasa
Ia menilai, belakangan ini seringkali terjadi penyadapan tanpa berdasar aturan yang berlaku.
Dengan perkembangan teknologi, banyak aplikasi yang dapat mendukung siapapun melakukan kegiatan penyadapan.
Fahri menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen, disebutkan bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk kepentingan single user, dalam hal ini Presiden.
Selain itu, penyadapan tidak boleh menjadi alat bukti hukum.
Kenyataannya, menurut dia, banyak pihak-pihak yang menjadikan produk penyadapan sebagai alat bukti hukum. "Itu yang menurut saya menjadi hasil daripada investigasi ini," kata Fahri.
Diberitakan, Fraksi Demokrat menggalang hak angket atau penyelidikan dugaan penyadapan terhadap SBY.
Anggota Fraksi Demokrat, Benny K Harman, mengatakan, saat ini pihaknya sudah menggulirkan hak angket ke anggota lintas fraksi.
Namun, wacana hak angket ini juga belum disambut oleh fraksi-fraksi lainnya.
Sejauh ini belum ada fraksi yang menyatakan setuju. Fraksi PDI-P, Nasdem, Hanura, Golkar, dan PPP menolak. Fraksi-fraksi lainnya masih akan mengkaji dan belum menyatakan sikap.
Penulis : Nabilla Tashandra