Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu berencana mengundang komunitas penyandang disabilitas.
Anggota Pansus Achmad Baidowi mengatakan hal itu dilakukan agar UU Pemilu ramah terhadap penyandang disabilitas.
"Hal ini penting, mengingat salah satu substansi demokrasi adalah tidak adanya diskriminisasi terhadap siapapun dalam memberikan hak politiknya," kata Baidowi melalui pesan singkat, Senin (6/2/2017).
Politikus PPP itu mengungkapkan belum ada norma yang mengatur mengenai keterlibatan penyandang disabilitas dalam penyelenggaran pemilu, termasuk pilkada.
Menurutnya, Indonesia dapat mengadopsi pelaksanaan demokrasi di negara maju yang memberikan akses yang sama kepada penyandang disabilitas.
Contohnya, saat Pemilu AS tahun lalu, salah seorang penyandang disabilitas menjadi ketua panitia di TPS (semacam ketua KPPS di Indonesia).
Menuurut Baidowi, hal ini menunjukkan bahwa secara kualitas,penyandang disabilitas juga mumpuni untik menjalankan tugas dalam rangka turut menyukseskan pesta demokrasi.
"Adapun jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 9 juta jiwa, setara dengan jumlah penduduk DKI," kata Anggota Komisi II DPR itu.