TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segan jemput paksa Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan.
Karena Rudi Erawan sudah dua kali tidak hadir dalam persidangan kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR dengan terdakwa Amran HI Mustari.
Baca: KPK Bidik Aliran Uang Kepada Bupati Halmahera Timur Terkait Suap Proyek Jalan
Baca: Permintaan Uang Suap Bupati Halmahera Timur untuk Biayai Rombongan PDI Perjuangan
Sehingga Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengingatkan Rudi Erawan untuk hadir ke persidangan pada 13 Februari 2017 nanti.
"Sudah dua kali sidang tidak hadir, ini kan perintah hakim untuk hadir sebagai saksi untuk diklarifikasi. Sebaiknya saksi hadir, kalau tidak hadir di pemanggilan ketiga (13 Februari 2017) kami akan pertimbangkan panggilan paksa," ujar Febri, Kamis (9/2/2017).
Untuk diketahui, dalam kasus ini Rudi Erawan diduga menerima uang suap hingga Rp 3 miliar.
Uang itu pemberian dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir melalui Amran.