News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bachtiar Nasir Penuhi Panggilan Bareskrim, Novel Belum Muncul

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Bachtiar Nasir diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bachtiar Nasir, memenuhi panggilan pemeriksaan saksi kasus dugaan pencucian uang yayasan, di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Namun, Sekjen Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin, yang dipanggil penyidik untuk kasus sama belum muncul memenuhi panggilan.

Bachtiar Nasir didampingi pengacara dari GNPF-MUI, Kapitra Ampera, tiba di kantor Bareskrim Polri, sekira pukul 10.00 WIB.

Keduanya kompak menggenakan baju koko putih dan peci hitam pada Jumat ini.

"Hari ini, sesuai dengan janji saya dan pengacara saya, bahwa ketika panggilan pertama tidak bisa hadir karena ada berapa revisi surat dari administrasi hukumnya yang perlu diselesaikan, sehingga yang datang dari pihak pengacara dulu. Nah, setelah direvisi karena kami mau taat hukum, maka kami pun hari ini datang memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Bareskrim," kata Bachtiar Nasir setiba di kantor Bareskrim Polri.

Panggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir ini adalah jadwal ulang pemeriksaan dari panggilan pemeriksaan pertama pada Rabu, 8 Februari 2017.

Saat itu, Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena ada kesalahan di surat panggilan.

Sementara, panggilan pemeriksaan kepada Novel adalah panggikan pertama untuknya.

Sebelumnya, pengacara Kapitra Ampera menyatakan menyiapkan sejumlah dokumen dan data terkait Yayasan untuk Semua guna menyanggah dugaan keterkibatannya dalam kasus ini.

Bachtiar Nasir dan Novel Chaidir Hasan Bamukmin dijadwalkan diperiksa penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Februari 2017.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana awal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas baik dalam bentuk gaji, baik upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.

Yayasan tersebut adalah yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All) yang menampung sumbangan masyarakat untuk Aksi 411 dan Aksi 212. Donasi masyarakat untuk Aksi 411 dan 212 yang ditampung di rekening yayasan tersebut digalang oleh GNPF-MUI (forum di luar bagian MUI).

Kasus pencucian uang ini hasil temuan internal Dit Tipideksus Bareskrim Polri, di antaranya adanya temuan transaksi mencurigakan dari Puat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kasus ini sudah tahap penyidikan dan tinggal menentukan tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini