Penasihat hukumnya, Kapitra Ampera, menilai tidak ada alasan polisi untuk mengusut dana yayasan tersebut.
Sebab, sejauh ini tidak diketahui tindak pidana pokok atau awal yang menjadi dasar polisi untuk mengusut dugaan pidana pencucian uang dana yayasan Keadilan untuk Semua.
"Perkara pokonya mana, siapa tersangkanya?" ucap Kapitra.
Menurutnya, sekalipun polisi mempunyai bukti pidana pokok adanya penyimpangan atau pengalihan dana yayasan ke pihak pendiri, pengurus, pembina atau pengawas yayasan maka Bachtiar Nasir tidak melakukan pelanggaran apapun.
Sebab, Bachtiar tidak menduduki posisi-posisi di yayasan tersebut. Dengan begitu, Bachtiar Nasir tidak bisa diproses secara hukum.
Selain itu, lanjut Kapitra, bahwa dana yang terkumpul di yayasan itu berasal dari sumbangan umat alias bukan uang negara.
Sebelumnya, Direktur II Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya tengah menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana awal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas baik dalam bentuk gaji, baik upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.
Yayasan dimaksud adalah Keadilan untuk Semua yang menampung sumbangan masyarakat untuk Aksi 411 dan 212.
Dan penyidik telah memiliki bukti adanya dugaan pidana pencucian uang ini. Di antaranya laporan transaksi aliran dana mencurigakan yayasan tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).