Belum lagi, sistem pengawasan di TPS juga berlapis yaitu ada saksi, pengawas dan masyarakat di TPS yang saling kenal.
KTP elektronik atau surat keterangan hanya digunakan di satu jam terakhir (pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat) untuk pemilih yang belum terdaftar dalam DPT.
"Pada tanggal 15 Februari Dukcapil akan buka untuk melayani Cek NIK dari TPS bila ada yang curiga terhadap KTP elektronik yang diindikasikan palsu. Caranya di foto KTP elektroniknya dan kirim ke media sosial Dukcapil setempat. Segera dukcapil cek ke database dan hasilnya dikirim kembali ke petugas di TPS," urainya.
Pilkada, tegas Zudan, akan lebih berkualitas dan pemalsuan KTP elektronik bisa dihentikan bila KPU mau menggunakan pemindai kartu yang saat ini sudah banyak dijual.
Atas temuan tersebut Zudan Arif Fakhrullah segera melaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Sudah tadi pagi resmi ke Polda," katanya.
Zudan Arif menyatakan, pihaknya melaporkan ke polda tentang dugaan pemalsuan KTP elektronik atau e-KTP.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut belum ada laporan temuan tersebut ke pihaknya.
Namun terkait kasus ini, sudah ada koordinasi dari Bea Cukai dan polda.
"Itu masih domain Bea Cukai, polisi masih menunggu limpahan barang itu," kata Argo.
"Kalau sudah kami terima, kami akan periksa ini KTP apa (asli atau palsu). Nanti kami akan serahkan ke intel dulu," ujarnya. (coz/fer/rio/wly)