TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwal ulang pemeriksaan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir.
Sedianya, Bachtiar diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah, atau bentuk lain pada Rabu (8/2/2017) lalu.
Namun, Bachtiar tidak hadir karena merasa ada kekeliruan dalam surat panggilan.
"Kemarin masih konfirmasi dengan pengacara, kapan (Bachtiar) bisa hadir," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Rikwanto di komplek Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Namun belum dipastikan waktu pemanggilan ulang tersebut. Rikwanto mengatakan, keterangan Bachtiar dibutuhkan untuk mengonfirmasi soal dana yang ditampung oleh Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Penggunaannya seperti apa, akan kita konfirmasikan ke pihak yang dipanggil," kata Rikwanto.
Rikwanto mengaku belum bisa terang-terangan menjelaskan soal materi dugaan pidana tersebut.
Yang jelas, kata dia, ada indikasi penyimpangan pengumpulan dana yang ditampung di rekening yayasan tersebut.
"Diduga ada penyalahgunaan masalah pengumpulan dana dikaitkan dengan rekening yayasan," kata dia.
Yayasan Keadilan Untuk Semua diketahui merupakan penghimpun dana aksi bela Islam yang dilakukan 4 November 2016 dan 2 Desember 2016 lalu.
Baca: Dua Saudara Saling Bunuh Berujung Tewasnya Subianto
Bachtiar Nasir merupakan penanggungjawab aksi damai tersebut.
Kedua aksi itu punya tuntutan yang sama, yakni mendesak proses hukum terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.
Bendahara GNPF MUI Luthfie Hakim mengatakan, rekening atas nama Yayasan Keadilan Untuk Semua sengaja dikosongkan untuk menampung sumbangan untuk aksi damai Islam.